Putri Candrawathi Boleh Pilih Hari Apa Saja, Pokoknya Terserah Dia
jpnn.com - JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Porli saat kliennya menjalani pemeriksaan pada Rabu (31/8).
"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9).
Arman mengatakan pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena alasan kemanusiaan.
"Ibu Putri memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya (Putri Candrawathi, red) tidak stabil," ujar Arman Hanis.
Arman mengeklaim pengajuan penangguhan penahanan Putri dikabulkan penyidik.
"Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," ujar Arman.
Arman mengatakan kliennya hanya diminta wajib lapor dua kali seminggu.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Simak keterangan Arman Hanis.
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk