Putri Candrawathi Boleh Pilih Hari Apa Saja, Pokoknya Terserah Dia
Kamis, 01 September 2022 – 12:30 WIB
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cr3/jpnn)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Simak keterangan Arman Hanis.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk