Putri Candrawathi Boleh Pilih Hari Apa Saja, Pokoknya Terserah Dia

Putri Candrawathi Boleh Pilih Hari Apa Saja, Pokoknya Terserah Dia
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jumat (26/8). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cr3/jpnn)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Simak keterangan Arman Hanis.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News