Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri atas Permintaan Bareskrim Polri

Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri atas Permintaan Bareskrim Polri
Ilustrasi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dicegah Ditjen Imigrasi Kemenkumham ke luar negeri atas permintaan Bareskrim Polri. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

Dia menyatakan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka. "Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya. (antara/jpnn)

Putri Candrawathi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan ini atas permintaan dari Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News