Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi, terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jaksa melaksanakan eksekusi terhadap istri Ferdy Sambo itu pada Rabu (23/8).

"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/8).

Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri.

Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai keputusan tersebut.

Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.

Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Kuat Ma'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dieksekusi Kejari Jaksel ke Lapas Pondok Bambu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News