Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
Kamis, 24 Agustus 2023 – 13:03 WIB
Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023, Putri Candrawathi pada 9 Mei 2023, dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023.
Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa. (antara/jpnn)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dieksekusi Kejari Jaksel ke Lapas Pondok Bambu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng