Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Kecewa, tetapi Apa Daya
jpnn.com - JAMBI - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman delapan tahun penjara.
Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap istri Ferdy Sambo itu.
“Kecewa, tetapi apa daya,” kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApps yang dikirimkan kepada ANTARA, Rabu (18/1).
Saat ditanya terkait harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, dia mengatakan sudah lelah membahas hal itu.
"Capek bahasanya lagi, suka merekalah," ungkap Samuel.
Hal yang sama sudah diungkapkan orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1).
Namun, mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, Tim JPU pada Rabu (18/1) menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, kecewa karena Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Sempat Agnostik, Angela Gilsha: Aku Merasa Baik-Baik Saja Tanpa Tuhan
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata