Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang, Lihat Outfit yang Dikenakannya

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," tanya ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di persidangan, Senin (17/10).
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali kepada Putri Candrawathi ihwal dakwaannya tersebut.
JPU lantas kembali menjelaskan kepada Putri dengan bahasa yang singkat.
Antara lain bahwa Putri lah yang telah menghubungi Ferdy Sambo dan memesan tes PCR.
"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR, dan seterusnya. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," kata JPU.
Putri Candrawathi Masih Belum Paham
Kendati demikian, Putri Candrawathi tampak memelas dan masih tetap tidak mengerti atas dakwaannya tersebut.
PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Putri Candrawathi, Kamis (20/10)
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan