Putri Candrawathi Mengenang Kejadian di Rumah Saguling, Brigadir Yosua Datang
Rabu, 02 November 2022 – 09:18 WIB
Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati.
Empat terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Terdakwa Putri Candrawathi mengenang kejadian di ruang kerjanya, rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir Yosua datang, lalu...
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!