Putri Candrawathi Mengenang Kejadian di Rumah Saguling, Brigadir Yosua Datang
Rabu, 02 November 2022 – 09:18 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto : Ricardo/JPNN.com
Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati.
Empat terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Terdakwa Putri Candrawathi mengenang kejadian di ruang kerjanya, rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir Yosua datang, lalu...
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat