Putri Candrawathi Minta Ferdy Sambo Jangan Begitu, Punya Brigadir J Lebih Besar

”Jangan hubungi ajudan. Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Putri, tertulis dalam salinan dakwaan.
Putri khawatir lantaran Brigadir J memiliki senjata dan tubuh yang lebih besar dari ajudan lainnya.
Ferdy Sambo pun mengamini permintaan sang istri.
Putri kemudian meminta kepada Ferdy Sambo untuk pulang ke Jakarta dan berjanji akan menceritakan semua kejadian di Magelang dengan detail.
"Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," tertulis dalam salinan dakwaan itu.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat M'aruf terancam hukuman mati.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dakwaan Ferdy Sambo
Mendengar pengakuan Putri Candrawathi, amarah Ferdy Sambo kepada Brigadir J pun memuncak.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto