Putri Candrawathi Positif Covid-19, Kok Penasihat Hukum Berani Mendekat?
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa Putri Candrawathi tak dihadirkan secara fisik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Istri Ferdy Sambo itu hadir secara daring dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, karena positif Covid-19.
Dipantau melalui layar TV di PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi tampak mengikuti sidang didampingi dua penasihat hukumnya.
Sepanjang persidangan berlangsung, dua penasihat hukum itu duduk begitu dekat dengan Putri yang positif Covid-19.
Tak jarang, dua penasihat hukum itu berbisik kepada Putri Candrawathi yang mengenakan masker.
Momen itu seakan memperlihatkan kedua penasihat hukum Putri tidak taat protokol kesehatan.
Terpisah, penasihat hukum Putri yang lain, Arman Hanis mengeklaim dua rekannya duduk cukup jauh dengan istri Ferdy Sambo.
"Enggak, kan, jauh," kata Arman seusai sidang di PN Jaksel, Selasa.
Putri Candrawathi mengikuti sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara daring gegara positif Covid-19, tetapi kuasa hukum masih berani mendekat.
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel