Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Paham, Cerita Bersambung Ferdy Sambo Penuh Khayalan
Senin, 30 Januari 2023 – 15:48 WIB
JPU menilai poin-poin pembelaan dalam pleidoi kubu terdakwa Putri Candrawathi, tidak berdasar hukum.
Menurut tim JPU sangat layak majelis hakim mengesampingkan pleidoi kubu Putri Candrawathi tersebut.
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam perkara kematian Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (cr3/jpnn)
Putri Candrawathi dianggap pura-pura tidak memahami pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU sebut Ferdy Sambo bikin cerita bersambung.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati