Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Pasutri tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang kini berstatus tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak kunjung ditahan Polri.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News