Putri Candrawathi Tetap Menyalahkan Brigadir J

Putri Candrawathi Tetap Menyalahkan Brigadir J
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok. Instagram Ketua Umum Bhayangkari

Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Pengakuan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang bikin masyarakat bertanya-tanya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News