Putri Candrawathi Tidak Ditahan karena Privilese? Begini Respons Irjen Dedi
jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meski berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Apakah Putri Candrawathi mendapatkan privilese sehingga diputuskan tidak ditahan?.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan keputusan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena pertimbangan alasan kemanusiaan.
Salah satu pertimbangan tersebut yakni Putri Candrawathi memiliki anak berumur 1,6 tahun.
"Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto) sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Selain itu, aparat juga menerima pengajuan dari pihak pengacara Putri Candrawathi agar klien tidak ditahan.
"Kemudian, ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Putri Candrawathi hanya dikenai sanski wajib lapor setiap dua kali dalam sepekan.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan meski berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Bali di PON XXI Aceh-Sumut
- Polisi yang Ditodong Sajam di Jaktim Dapat Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri