Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Sudah Menyakiti Keadilan Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri.
Dia mengatakan keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.
"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi.
Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.
"Pendapat saya, memang PC tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.
Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan