Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Sudah Menyakiti Keadilan Masyarakat
Jumat, 02 September 2022 – 14:39 WIB
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polri Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang
- Polri Bentuk 8 Ditressiber Polda Selama Kepemimpinan Presiden Jokowi
- Lemkapi Minta Polri Terus Sikat Bandar Judi Online
- Ayah Kandung di Tangerang Tega Jual Anak Rp 15 Juta Untuk Foya-foya
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol
- Brigjen Trunoyudo: 5 Polda Terbentuk dalam 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi