Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Sudah Menyakiti Keadilan Masyarakat

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Sudah Menyakiti Keadilan Masyarakat
Pasutri tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Polri memutuskan tidak menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News