Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi & Wanita Ini Jalani Tes Kejujuran, Ferdy Sambo Siap-Siap Saja
"Namanya uji poligraf. RR dan KM tadi (diperiksa Senin kemarin). Bharada RE sudah, sebelum tersangka lainnya," kata Andi.
Brigjen Andi menjelaskan pemeriksaan itu untuk menguji kejujuran para tersangka dan saksi saat memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J.
Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka itu ialah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Bu Connie Bilang Sikap Jenderal Dudung Menampar Muka Panglima
Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(cr3/jpnn)
Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dan wanita ini jalani tes kejujuran soal kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo...
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana