Putri Candrawathi: Yang Mulia, Saya Tetap Tidak Mengerti

Namun, Putri menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya itu.
"Mohon izin, Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tetapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," kata Putri.
"Silakan penasihat hukum," kata hakim.
"Terima kasih Yang Mulia, hari ini atau tadi telah dibacakan dakwaan ke terdakwa atau klien kami, tetapi pada prinsipnya akan kooperatif menjalani persidangan dan mohon izin agar kami untuk sampaikan nota keberatan atau eksepsi dan kami langsung bacakan," kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis menimpali.
Mendengar pernyataan penasihat hukum Putri Candrawathi, majelis hakim lantas menyampaikan bakal memenuhi permintaan kubu Putri Candrawathi untuk membacakan nota keberatan atau eksepsinya itu.
Adapun sidang pembacaan eksepsi bakal digelar pada pukul 18.15 WIB. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengaku tidak memahami dakwaan JPU. Silakan cermati kalimatnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto