Putri Diinjak Dibuang ke Truk oleh Ayah Tiri, Ibu Kandung juga Tersangka

Putri Diinjak Dibuang ke Truk oleh Ayah Tiri, Ibu Kandung juga Tersangka
Ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BONTANG - Satreskim Polres Bontang, Kaltim, menetapkan Reni Chandra (18) sebagai tersangka. Dia harus menyusul suaminya Fardi Sahli (20) yang sudah duluan masuk sel tahanan.

Dia dianggap melakukan pembiaran atas kematian putrinya, Navita Ariyanti (3).

Satreskim Polres Bontang menetapkan Reni sebagai tersangka setelah meminta keterangan saksi ahli dari Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim itu Rihard Nixon menuturkan, pihaknya memang berupaya hati-hati dalam penetapan tersangka kepada Reni. Aparat tidak ingin nantinya malah menjadi bumerang.

“Makanya, kami meminta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Akhirnya pada Selasa, 25 Juli baru kami menetapkan dia sebagai tersangka dan langsung ditahan,” terangnya.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah dalam pemeriksaan lanjutan, Reni dianggap tidak secara maksimal melindungi anaknya kala disiksa Fardi. Selain itu, dia cenderung melindungi sang suami.

“Tersangka juga ikut saat menguburkan korban dan tidak melaporkan ketika ada kesempatan,” ujarnya.

Sementara itu, polisi telah melimpahkan berkas Fardi ke Kejaksaan Negeri Bontang. Dalam waktu dekat, dia segera disidang.

Satreskim Polres Bontang, Kaltim, menetapkan Reni Chandra (18) sebagai tersangka. Dia harus menyusul suaminya Fardi Sahli (20) yang sudah duluan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News