Putri Hakim Jamaluddin: Saya Mohon kepada Majelis Hakim Agar Terdakwa Dihukum Mati

Putri Hakim Jamaluddin: Saya Mohon kepada Majelis Hakim Agar Terdakwa Dihukum Mati
Keny Akbari Jamal, anak sulung korban memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di PN Medan, Selasa (7/4). Foto: Agusman/sumut pos

“Iya… itu milik Abu (Ayah). Seringan kalau di rumah pakai sarung. Biasanya almarhum mengambil sendiri pakaiannya. Saya lihat sendiri sebelum ke rumah sakit, almarhum mengambil pakaiannya sendiri,” ungkapnya.

Keny mengatakna, pernah bertanya kepada Zuraida mengenai CCTV di rumahnya mengapa dalam keadaan tidak hidup. “Bunda (Zuraida) bilang, sudah sebulan tidak hidup. Alasannya karena Abu (ayah) takut kalau ada orang yang datang ke rumah,” katanya.

Saat keterangan saksi dikonfrontir kepada terdakwa Jepri dan Reza, kedua terdakwa membenarkan. Tetapi terdakwa Zuraida Hanum membantah keterangan anak tirinya itu.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Jumat (17/4) depan, dengan agenda keterangan saksi.

Usai persidangan, Jaksa Parada Situmorang mengatakan, pihaknya menghadirkan anak korban sebagai saksi, untuk mengetahui lebih jelas proses kejadian. “Hari ini kita menghadirkan anak sulung korban sebagai pintu masuk untuk mengetahui kejadian sebenarnya. Karena kerabat dekat lebih mengetahui seluk-beluk antara korban dan terdakwa,” tandasnya.

Mengutip surat dakwaan, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban, tidak akur dan rukun. Terdakwa mengaku sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban. Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir), di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.

Jaksa melanjutkan, sekitar tahun 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah). Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, terdakwa Zuraida dengan saksi Jefri saling menyukai.

Sekitar bulan November 2019, terdakwa Zuraida menghubungi saksi Jefri dan mengajaknya bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan. Di sana, terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya. Menurut Zuriada, korban sering mengkhianati dirinya. Ia ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Selasa (7/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News