Putri Istri Ferdy Sambo Mengaku Gangguan Pencernaan Menjelang Pemeriksaan Terdakwa

"Siap, Yang Mulia," kata Putri di kursi terdakwa.
Hakim Wahyu pun mengatakan kepada Putri bahwa terdakwa diperbolehkan berkonsultasi dengan penasihat hukum bila mengalami kesulitan selama persidangan.
"Siap, Yang Mulia. Terima kasih," kata Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo didakwa dengan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang memuat ancaman hukuman mati.(cr3/jpnn.com)
Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan menanyakan kesehatan Putri Candrawathi sebelum menjalani sidang beragendkaan pemeriksaan terdakwa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya