Putri Istri Ferdy Sambo Mengaku Gangguan Pencernaan Menjelang Pemeriksaan Terdakwa
"Siap, Yang Mulia," kata Putri di kursi terdakwa.
Hakim Wahyu pun mengatakan kepada Putri bahwa terdakwa diperbolehkan berkonsultasi dengan penasihat hukum bila mengalami kesulitan selama persidangan.
"Siap, Yang Mulia. Terima kasih," kata Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo didakwa dengan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang memuat ancaman hukuman mati.(cr3/jpnn.com)
Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan menanyakan kesehatan Putri Candrawathi sebelum menjalani sidang beragendkaan pemeriksaan terdakwa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Mau Berubah?
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya