Putri Jadi Korban Kebejatan Sang Ayah, Kini Mau Melahirkan Anak Kedua
“Pengakuan tersangka ya begitu saja, dia tergiur dan punya nafsu seks berlebih. Ia mengaku 2-3 kali sebulan mencabuli korban, istri tersangka juga sepertinya masih digauli dan sekarang sedang hamil juga 7 bulan, untuk korban hamil sekitar 11 minggu,” ujar Heri.
Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
BACA JUGA: Tiga Perempuan dan Tujuh Pria Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Indekos
“Saat ini masih kami proses, memang ada rencana dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba. Ini masih koordinasi dulu,” pungkasnya. (kur)
Arman, 41, warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel, diamankan polisi lantaran mencabuli anak kandungnya, Putri, 18. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya itu, sang anak melahirkan seorang bayi dan hamil lagi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya