Putri Jadi Korban Kebejatan Sang Ayah, Kini Mau Melahirkan Anak Kedua

Putri Jadi Korban Kebejatan Sang Ayah, Kini Mau Melahirkan Anak Kedua
Arman, 41, saat diamankan dan foto barang bukti kasusnya, pil KB dan kasur. Foto: Polsek Sekayu via Tomi/SUMEKS.CO

“Pengakuan tersangka ya begitu saja, dia tergiur dan punya nafsu seks berlebih. Ia mengaku 2-3 kali sebulan mencabuli korban, istri tersangka juga sepertinya masih digauli dan sekarang sedang hamil juga 7 bulan, untuk korban hamil sekitar 11 minggu,” ujar Heri.

Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Tiga Perempuan dan Tujuh Pria Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Indekos

“Saat ini masih kami proses, memang ada rencana dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba. Ini masih koordinasi dulu,” pungkasnya. (kur)

Arman, 41, warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel, diamankan polisi lantaran mencabuli anak kandungnya, Putri, 18. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya itu, sang anak melahirkan seorang bayi dan hamil lagi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News