Putri Mengaku Dilecehkan, Tetapi Masih Sempat Panggil Brigadir J ke Kamar, Kok Bisa?

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kejanggalan dalam hasil penyelidijan dan rekomendasi Komnas HAM soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Poin yang disoroti LPSK yakni adanya temuan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan tuduhan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.
"Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang, Tetapi saya hanya bisa sebut enam," ujar Edwin saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9).
Menurutnya, peristiwa itu kecil kemungkinan dapat terjadi karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu.
Kedua orang tersebut yakni sosok Susi yang disebut-sebut sebagai sosok saksi kunci selain Om Kuat atau Kuat Ma'ruf.
"Kalaupun terjadi peristiwa (pelecehan, red) kan si Ibu PC (Putri Candrawathi, red) masih bisa teriak," ungkapnya.
Selain itu, Edwin juga menyoroti soal relasi kekuasaan yang terjadi dalam kasus pelecehan seksual.
LPSK menyoroti hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM soal kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras