Putri Nia Daniaty Terlibat Dugaan Penipuan CPNS, BKN Memperingatkan Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji oknum yang bisa menjadikan seseorang sebagai ASN, meskipun pelakunya seorang PNS.
"Aturannya sudah jelas di UU Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada rekrutmen CPNS tanpa tes," kata PlT Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, menanggapi kasus dugaan penipuan CPNS oleh putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, Minggu (26/9).
Bima bahkan menyatakan nama kepala BKN sering dicatut oleh para oknum tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, Bima berkali-kali menyatakan tidak ada oknum yang bisa menjadikan seseorang menjadi CPNS selain karena kemampuannya sendiri dan atas izin Allah SWT.
Dia membeberkan sesuai UU ASN dan PP Manajemen PNS, untuk pengisian kursi PNS yang kosong karena ASN-nya meninggal, pensiun tidak bisa serta merta. Sebab, pertama adalah analisis jabatan dan beban kerja.
Kemudian, instansi mengusulkan formasi sesuai perencanaan kebutuhan ASN baik PNS maupun PPPK dalam lima tahun ke depan.
Setelah usulan disetujui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menetapkan formasinya.
Setelah itu masuk tahapan rekrutmen dimulai pengumuman pendaftaran, seleksi kompetensi dasar dan bidang, kelulusan, pemberkasan dan penetapan NIP CPNS.
BKN mengingatkan masyarakat tidak percaya jika ada pihak yang menjanjikan menjadi CPNS jalur prestasi tanpa tes untuk mengisi kursi kosong karena PNS meninggal
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan
- Masih Ada Honorer Non-database BKN Selamat meski Gagal PPPK 2024
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan