Putri Pahlawan Revolusi Didongkel dari Ketum PPRN

Putri Pahlawan Revolusi Didongkel dari Ketum PPRN
Putri Pahlawan Revolusi Didongkel dari Ketum PPRN
Rustam merincikan, terdapat 33 tindakan Amelia Yani yang melanggar AD/ART partai. Termasuk di antaranya adalah pemecatan massal terhadap ketua-ketua DPW dan DPC PPRN.

Rustam menegaskan, sikap sewenang-wenang itu telah memicu keretakan di tubuh PPRN. "Demi menyelamatkan partai, 27 DPW sepakat menggelar Munaslub," tandasnya.

Rustam juga menyebut Keputusan Pengadilan Negeri Medan No. 37/Pdt.G/2011/PN.Mdn tanggal 27 April 2011 sebagai dasar Munaslub. Sebab berdasar Amar putusan PN Medan, Amelia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara saat ditanya bahwa status Munaslub itu sepertinyta meragukan, dengan tegas Rustam menepisnya. "Tidak ada alasan meragukan keabsahan Munaslub ini. Dukungan dari mayoritas wilayah dan keputusan pengadilan yang menyatakan Amelia Yani melawan hukum cukup  menjadi alasan menggelar Munaslub," tandasnya.

JAKARTA - Terpilihnya Amelia Yani sebagai sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dalam Musyawarah Nasional (Munas) PPRN beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News