Putri Pahlawan Revolusi Didongkel dari Ketum PPRN
Rabu, 01 Juni 2011 – 01:21 WIB
Rustam merincikan, terdapat 33 tindakan Amelia Yani yang melanggar AD/ART partai. Termasuk di antaranya adalah pemecatan massal terhadap ketua-ketua DPW dan DPC PPRN.
Rustam menegaskan, sikap sewenang-wenang itu telah memicu keretakan di tubuh PPRN. "Demi menyelamatkan partai, 27 DPW sepakat menggelar Munaslub," tandasnya.
Rustam juga menyebut Keputusan Pengadilan Negeri Medan No. 37/Pdt.G/2011/PN.Mdn tanggal 27 April 2011 sebagai dasar Munaslub. Sebab berdasar Amar putusan PN Medan, Amelia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara saat ditanya bahwa status Munaslub itu sepertinyta meragukan, dengan tegas Rustam menepisnya. "Tidak ada alasan meragukan keabsahan Munaslub ini. Dukungan dari mayoritas wilayah dan keputusan pengadilan yang menyatakan Amelia Yani melawan hukum cukup menjadi alasan menggelar Munaslub," tandasnya.
JAKARTA - Terpilihnya Amelia Yani sebagai sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dalam Musyawarah Nasional (Munas) PPRN beberapa
BERITA TERKAIT
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang
- Komeng & Pj Bupati Bogor Tinjau TPS dekat Rumah Prabowo
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang