Putri Setya Novanto Kembali Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap putri kandung Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella, Rabu (28/9).
Dwina diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) dalam kasus korupsi e-KTP.
BACA JUGA: Persija 0 vs 0 PSM: Macan Kemayoran Tetap Papan Bawah
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Dwina akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Dalam kesempatan ini, Febri belum mengetahui materi penyidikan yang ingin didalami pemeriksa.
Pemeriksaan terhadap Dwina bukan yang pertama kalinya. Dwina sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka yang sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait perkara korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
BACA JUGA: Namin Kesumahadi Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Sumur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap putri kandung Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella, Rabu (28/9).
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga