Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah 3 Kali Memberikan Sabu-Sabu kepada FA
jpnn.com, JAKARTA - Putri Sri Bintang Pamungkas yang berinsial HNY alias Lea diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Lea kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang mengatakan, tersangka sudah tiga kali bertransaksi menjual barang haram tersebut.
"Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Sedangkan FA yang membeli sabu-sabu dari L juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Terkait peran L dalam perkara ini, Iqbal mengatakan bisa dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah mendistribusikan barang terlarang.
"Bisa (dikategorikan pengedar), karena dia sudah memberikan barang," tutur Iqbal.
HNY atau L alias Lea diamankan di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang, yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Iqbal mengatakan Sri Bintang juga ada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota kepolisian.
Polda Metro Jaya menetapkan Lea, putri Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka kasus narkoba.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati