Putri Syamsul Arifin jadi Jaminan
Rabu, 08 Juni 2011 – 03:27 WIB

Dr. Antono Sutandar dari RS Jantung Harapan Kita saat memberikan keterangan mengenai kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Selasa (7/6). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor sudah memberikan sinyal mengabulkan permohonan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin ke RS Gleneagles, Singapura. Ketua majelis hakim perkara dugaan korupsi APBD Langkat, Tjokorda Rae Suamba, sudah meminta agar tim kuasa hukum menyiapkan jaminan orang dan jaminan uang, jika nanti Syamsul jadi ke Singapura.
"Siapkan saja jaminan orang dari pihak keluarga dan jaminan sejumlah uang. Uang tak akan hilang," ujar Tjokorda dalam persidangan di pengadilan tipikor, Selasa (7/6). Hanya saja, tak disebutkan berapa jumlah uang jaminan yang harus disediakan.
Baca Juga:
Anggota kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda, langsung menyatakan siap. Dia menyebutkan, untuk jaminan orang adalah putri Syamsul, Beby Ardiana.
Di pengujung sidang, Muhibuddin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat menanyakan bagaimana soal pengawalan jika Syamsul jadi ke Singapura. Hal ini ditanyakan, menurut Muhib, lantaran petugas pengawalan dari KPK terbatas.
JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor sudah memberikan sinyal mengabulkan permohonan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya
- Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja, tak Harus Menunggu Hari Ulang Tahun
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Menteri Meutya Angkat Bicara soal Status Penugasan Letkol Teddy Sebagai Seskab, Oh