Putri Syamsul Arifin jadi Jaminan

Putri Syamsul Arifin jadi Jaminan
Dr. Antono Sutandar dari RS Jantung Harapan Kita saat memberikan keterangan mengenai kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Selasa (7/6). Foto : Arundono/JPNN
Tjokorda menjawab, hal-hal teknis itu nantinya juga akan dituangkan dalam surat penetapan yang akan dikeluarkan hakim. Tidak dijelaskan kapan surat penetapan dikeluarkan. Tjokorda hanya mengatakan, penetapan pembantaran Syamsul masih berlaku hingga 12 Juni 2011. "Setelah itu nanti ada keputusan lagi," ujarnya.

Kepada wartawan usai sidang, Muhibuddin menjelaskan, JPU tidak ada maksud untuk menghalang-halangi upaya pengobatan Syamsul. Second opinion dilakukan, lanjut jaksa KPK asal Aceh itu, justru untuk menghindari kemungkinan opini buruk terhadap hakim.

Jika izin langsung disetujui, katanya, hakim bisa dianggap memberikan perlakuan khusus kepada Syamsul. "Jangan sampai muncul opini keputusan hakim merupakan dispensasi," ujarnya.

Muhibuddin mengatakan, pihaknya Selasa (7/6) sore langsung akan menghubungi dokter dari RSCM untuk memeriksa Syamsul.

JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor sudah memberikan sinyal mengabulkan permohonan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News