Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Unit PPA Polres OKI di Kabupaten Musi Banyuasin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 14 Februari 2022 lalu.
Pelakunya Putri, 27, warga Desa Rawang Besar, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Korbannya anak di bawah umur yang masih berusia lima tahun berinisial LB, warga Desa Rawang Besar.
"Tersangka sudah diamankan pada Jumat 12 Agustus sekitar pukul 05.30 WIB di PT Mega Hijau Bersama. Yakni di kebun Kepahyang, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba," kata Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal.
Dia menjelaskan antara korban dan tersangka ini diketahui masih memiliki hubungan keluarga, yakni korban adalah cucu tersangka.
Ironisnya tersangka nekat merampas anting emas milik korban seberat 1/4 suku dengan cara mencekik leher korban menggunakan tali baju tersangka.
Tak sampai di situ, kata Kanit PPA, tersangka kemudian membekap mata dan mulut korban sehingga tak berdaya dan tak sadarkan diri.
Peristiwa itu bermula Senin (14/2/2022) tersangka memanggil korban yang sedang bermain di depan rumahnya.
Unit PPA Polres OKI di Musi Banyuasin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 14 Februari lalu.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel