Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap
Selasa, 16 Agustus 2022 – 22:02 WIB
Atas perbuatan pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 365 ayat 1 ke-2 atau Pasal 365 ayat 2 ke-4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara. (nis/sumeks)
Unit PPA Polres OKI di Musi Banyuasin berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 14 Februari lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024