Putri Terpidana Korupsi Bawa Duit ke Kantor Kejaksaan, Nilainya Fantastis, Lihat
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Keluarga terpidana korupsi PDAM Djoko Hariyanto menyerahkan duit sebesar Rp 200 juta ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Uang sebanyak itu untuk pembayaran pidana denda sesuai amar keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat vonis majelis hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Pembayaran denda ini diserahkan oleh pihak keluarganya untuk (memenuhi sanksi pidana denda) terpidana Djoko Hariyanto yang kini sudah mendekam di dalam sel penjara," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo, Senin (21/2).
Agung menegaskan pembayaran denda ini tidak mengurangi hukuman pokok terpidana Djoko Hariyanto yang divonis empat tahun penjara.
Djoko hanya terbebas dari ancaman hukuman subsider selama enam bulan penjara.
"Melalui pembayaran denda ini terpidana tinggal menjalani hukuman pokok saja," tegasnya.
Agung menambahkan penyerahan uang pembayaran denda dilakukan putri Djoko, tanpa didampingi penasehat hukum.
Kasus Djoko sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Putri terpidana korupsi membawa duit dengan nilai fantastis ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Simak penjelasan Kasi Intel Agung Tri Radtyo
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
- Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat