Putri Terpidana Korupsi Bawa Duit ke Kantor Kejaksaan, Nilainya Fantastis, Lihat

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Keluarga terpidana korupsi PDAM Djoko Hariyanto menyerahkan duit sebesar Rp 200 juta ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Uang sebanyak itu untuk pembayaran pidana denda sesuai amar keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat vonis majelis hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Pembayaran denda ini diserahkan oleh pihak keluarganya untuk (memenuhi sanksi pidana denda) terpidana Djoko Hariyanto yang kini sudah mendekam di dalam sel penjara," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo, Senin (21/2).
Agung menegaskan pembayaran denda ini tidak mengurangi hukuman pokok terpidana Djoko Hariyanto yang divonis empat tahun penjara.
Djoko hanya terbebas dari ancaman hukuman subsider selama enam bulan penjara.
"Melalui pembayaran denda ini terpidana tinggal menjalani hukuman pokok saja," tegasnya.
Agung menambahkan penyerahan uang pembayaran denda dilakukan putri Djoko, tanpa didampingi penasehat hukum.
Kasus Djoko sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Putri terpidana korupsi membawa duit dengan nilai fantastis ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Simak penjelasan Kasi Intel Agung Tri Radtyo
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan