Putri Terpidana Korupsi Bawa Duit ke Kantor Kejaksaan, Nilainya Fantastis, Lihat
Meski sudah ada putusan kasasi, pihak Kejari Tulungagung masih bingung dengan jaminan mobil terpidana yang sementara masih ada di gedung barang bukti kejaksaan.
“Kami masih menunggu salinan resmi kasasi dari MA, jadi belum bisa mengeksekusi barang buktinya,” pungkas Agung.
Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018
Modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.
Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta.
Dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian lebih Rp 300 juta. (antara/jpnn)
Putri terpidana korupsi membawa duit dengan nilai fantastis ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Simak penjelasan Kasi Intel Agung Tri Radtyo
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- 46 Ribu Sambungan Baru, PAM Jaya Capai Rekor Tertinggi di 2024
- Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi