Putri Zulkifli Hasan dan Mumtaz Rais Resmi Bercerai, Begini Isi Putusannya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugat cerai Futri Zulya Savitri terhadap Ahmad Mumtaz Rais.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Futri Zulya Savitri, Sandy Arifin membenarkan kliennya sudah resmi bercerai dengan Ahmad Mumtaz Rais.
"Iya, benar (sudah diputus)," ujar Sandy Arifin saat dihubungi, Minggu (31/7) malam.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Futri lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno menyebutkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dan hak asuh anak yang diajukan kliennya.
Dia menegaskan kliennya tak mempersoalkan harta gana-gini dalam gugatannya.
"Semua gugatan sudah dikabulkan. Ya yang diminta, kan, hanya perceraian dan anak ikut Mbak Futri," kata Kris, sapaannya.
Berdasarkan amar putusan yang dapat diakses di laman Mahkamah Agung bahwa gugatan penggugat dalam hal ini Futri Zulya Savitri dikabulkan majelis hakim.
Selain itu, menjatuhkan talak satu Ahmad Mumtaz Rais terhadap Futri Zulya.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugat cerai Futri Zulya Savitri terhadap Ahmad Mumtaz Rais.
- Soal Nafkah Anak, Tengku Dewi: Tidak Terlalu Berharap dari Andrew Andika
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Dapat Hak Asuh dan Nafkah Anak Rp 20 Juta
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Asri Welas dan Galiech Sepakat Soal Nafkah Anak, Sebegini Jumlahnya
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan