Putri Zulkifli Hasan dan Mumtaz Rais Resmi Bercerai, Begini Isi Putusannya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugat cerai Futri Zulya Savitri terhadap Ahmad Mumtaz Rais.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Futri Zulya Savitri, Sandy Arifin membenarkan kliennya sudah resmi bercerai dengan Ahmad Mumtaz Rais.
"Iya, benar (sudah diputus)," ujar Sandy Arifin saat dihubungi, Minggu (31/7) malam.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Futri lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno menyebutkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dan hak asuh anak yang diajukan kliennya.
Dia menegaskan kliennya tak mempersoalkan harta gana-gini dalam gugatannya.
"Semua gugatan sudah dikabulkan. Ya yang diminta, kan, hanya perceraian dan anak ikut Mbak Futri," kata Kris, sapaannya.
Berdasarkan amar putusan yang dapat diakses di laman Mahkamah Agung bahwa gugatan penggugat dalam hal ini Futri Zulya Savitri dikabulkan majelis hakim.
Selain itu, menjatuhkan talak satu Ahmad Mumtaz Rais terhadap Futri Zulya.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugat cerai Futri Zulya Savitri terhadap Ahmad Mumtaz Rais.
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Andrew Andika Sanggupi Tuntutan Nafkah Anak Rp 20 Juta Per Bulan, Tengku Dewi: Alhamdulillah
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- PAN Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
- Ada 26 Alasan Baim Wong Talak Paula Verhoeven, Termasuk Minta Hak Asuh Anak