Putri Zulkifli Hasan dan Mumtaz Rais Resmi Bercerai, Begini Isi Putusannya
Minggu, 31 Juli 2022 – 22:13 WIB
Putri Zulkifli Hasan tersebut juga mendapatkan hak asuh anak.
Kemudian, Ahmad Mumtaz Rais diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan sampai kedua buah hatinya dewasa atau mandiri.
Namun, nominal nafkah tersebut di luar pendidikan dan kesehatan.
Sebelumnya, Futri Zulya Savitri menggugat cerai Ahmad Mumtaz Rais ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Februari 2022. (mcr7/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugat cerai Futri Zulya Savitri terhadap Ahmad Mumtaz Rais.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Terungkap, Edward Akbar Berhenti Memberi Nafkah Anak Sejak Juni 2024
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Andrew Andika Sanggupi Tuntutan Nafkah Anak Rp 20 Juta Per Bulan, Tengku Dewi: Alhamdulillah
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini