Putu Elvina Minta Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina berharap oknum kapolsek yang diduga setubuhi putri seorang tersangka di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah disanksi pidana.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menyampaikan oknum kapolsek tersebut telah dinonaktifkan agar fokus dalam pemeriksaan kasus ini.
Putu berharap oknum kapolsek yang melakukan asusila itu tidak hanya diproses melalui sanksi disiplin, tetapi juga secara pidana.
"Terkait substansi hukumnya, tentu saja perlu dilakukan laporan kepada polisi terkait dugaan pencabulan tersebut. Itu yang kemudian di aspek pelanggaran pidana," kata Putu kepada JPNN.com, Senin (18/10).
Dia menegaskan sanksi pidana perlu dilakukan kepada siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk kekerasan fisik apalagi seksual.
Menurut dia, tindakan oknum polisi yang diduga setubuhi putri tersangka itu justru akan menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Sebab, lanjut Putu, polisi memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
"Kami berharap institusi penegak hukum harus menjadi institusi yang memiliki tanggung jawab lebih tinggi, baik dalam penegakan keadilan atau pun penegakan hukum," tutur dia.
Komisioner KPAI Putu Elvina berharap oknum kapolsek yang diduga setubuhi putri tersangka mendapatkan sanksi pidana.
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?