Putu Rudana: Gugatan Masa Jabatan Anggota DPR ke MK Perlu Dikaji Secara Menyeluruh
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Putu Supadma Rudana menilai adanya gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan anggota dewan yang digugat menjadi maksimal 2 periode merupakan opsi yang menarik.
Namun menurut Putu, hal tersebut perlu dikaji kembali secara menyeluruh.
Sebab, selama ini setiap warga negara berhak menjadi calon legislatif dan belum ada aturan yang mengatur tentang berapa kali maksimal anggota DPR bisa mencalonkan diri.
“Menurut saya sudah baik saat ini, dan jika ke depannya ada perubahan, saya harap semuanya harus menggunakan satu mekanisme yang tepat,” kata Putu Rudana saat ditemui di sela agenda Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta, Selasa (9/8).
Putu mengatakan jika nantinya wacana tersebut disetujui dan kemudian diatur dalam sebuah undang-undang, perlu memperhatikan kembali kesempatan bagi perempuan dan anak muda di parlemen.
Sebab, keterwakilan perempuan dan anak muda dinilai penting dalam parlemen.
“Tentu wacana ini baik, tetapi kita harus menunggu undang-undang atau konstitusi yang menangani ini,” ujar politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Terakhir, Putu mengatakan jika wacana tersebut diatur dalam undang-undang, semua harus mematuhinya.
Putu Rudana menilai gugatan masa jabatan anggota DPR ke MK agar dibatasi menjadi 2 periode merupakan hal yang menarik dan perlu dikaji secara menyeluruh
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Bencana Melanda, Anggota DPR Ajak Masyarakat Bantu Korban
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans