Putu Rudana: Gugatan Masa Jabatan Anggota DPR ke MK Perlu Dikaji Secara Menyeluruh
Rabu, 09 Agustus 2023 – 12:00 WIB

Anggota DPR Putu Supadma Rudana saat menghadiri Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta, Selasa (9/8). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI
“Memang kesempatan seluas-luasnya untuk setiap warga negara untuk bisa maju, untuk hadir dalam politik juga penting, tetapi kembali lagi, jika aturannya ada maka semua akan mengikuti," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam gugatannya, dia meminta ada pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai pembatasan masa jabatan anggota dewan, baik DPD, DPRD hingga DPR menjadi maksimal 2 periode. (mrk/jpnn)
Putu Rudana menilai gugatan masa jabatan anggota DPR ke MK agar dibatasi menjadi 2 periode merupakan hal yang menarik dan perlu dikaji secara menyeluruh
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel