Putu Sudiartana Batal Ajukan Eksepsi
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap anggaran proyek jalan di Sumatera Barat I Putu Sudiartana batal mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11).
Muhammad Burhanuddin, pengacara anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, pihaknya ingin persidangan langsung masuk pokok perkara saja.
"Demi menyingkat waktu dan mempercepat proses peradilan untuk Pak Putu," kata Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).
Menurut dia, kliennya akan memberikan klarifikasi atas dakwaan jaksa, namun tidak disampaikan dalam eksepsi. Namun, Burhanuddin memberikan penjelasan kepada anak buah Putu bahwa tidak ada klarifikasi. "Yang ada adalah eksepsi," ujar Burhanuddin.
Dia menegaskan, nanti ketika persidangan baru akan dibuka semuanya.
Putu Sudiartana didakwa menerima suap Rp 500 juta dan gratifikasi Rp 2,7 miliar.
Uang Rp 500 juta dari pengusaha tersebut terkait pengusahaan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumbar pada APBN-P 2016. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa suap anggaran proyek jalan di Sumatera Barat I Putu Sudiartana batal mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang