Putus Cinta, Remaja Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar

jpnn.com, TANGERANG - Seorang remaja berinisial TDP (19) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur terhadap korban berinisial AAL (15).
Peristiwa itu terjadi di apartemen kawasan Jalan Rasuna Said, Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 21 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan mulanya pelaku dan korban berkenalan di media sosial pada 10 Oktober 2021.
Pelaku lalu meminta korban mengirimkan foto vulgar.
Korban lantas mengirimkan empat foto vulgar.
"Tersangka memberikan uang Rp 50 ribu," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1).
Korban dan pelaku berkomunikasi intens lalu bertemu sebanyak tiga kali.
Antara lain, pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan 21 Januari 2022.
Seorang pemuda berinisial TDP, 19, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AAL (15).
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Lagi Bikin Video, Remaja di Pekanbaru Dikeroyok Geng Motor Bersenjata, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
- Cegah Kasus Kesehatan Mental Lewat Platform Heroremaja Besutan Yayasan Plato
- Soal Program Remaja Bernegara, Wantim NasDem Bicara Pentingnya Pendidikan Politik