Putus Cinta, Remaja Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar
Jumat, 28 Januari 2022 – 13:15 WIB

TDP, 19 remaja yang ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Lalu, guru memanggil orang tua korban untuk datang ke sekolah perihal peristiwa itu.
Kejadian tersebut pun kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (cr3/jpnn)
Seorang pemuda berinisial TDP, 19, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AAL (15).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna