Putus Cinta, Remaja Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar
Jumat, 28 Januari 2022 – 13:15 WIB
Lalu, guru memanggil orang tua korban untuk datang ke sekolah perihal peristiwa itu.
Kejadian tersebut pun kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (cr3/jpnn)
Seorang pemuda berinisial TDP, 19, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AAL (15).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lihat Tuh Senjata Tajam yang Dibawa Para Remaja Ini untuk Tawuran
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya