Putus Sekolah, M Nekat jadi Pencuri Sepeda Motor
Sabtu, 24 Maret 2018 – 23:56 WIB
“Sejauh ini senjata itu belum digunakan untuk melukai korban, namun hanya untuk menakuti bila terpergok korbannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/gob)
Remaja yang kini bekerja sebagai tukang parkir ini terakhir kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Perumahan Harapan Indah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Pasutri di Palembang Nekat Curi Sepeda Motor, Aksinya Terekam CCTV
- Meresahkan Masyarakat, Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi
- Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya
- Santriwati di Riau Dianiaya dan Nyaris Dicabuli saat Pulang dari Pondok
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara