Putus Sekolah, M Nekat jadi Pencuri Sepeda Motor
Sabtu, 24 Maret 2018 – 23:56 WIB

Ilustrasi sepeda motor curian. Foto: Kaltim Post/JPNN
“Sejauh ini senjata itu belum digunakan untuk melukai korban, namun hanya untuk menakuti bila terpergok korbannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.(kub/gob)
Remaja yang kini bekerja sebagai tukang parkir ini terakhir kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Perumahan Harapan Indah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Pelaku Pungli yang Kerap Meresahkan Pengendara di Pintu Tol Keramasan Ditangkap
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Pasutri di Palembang Nekat Curi Sepeda Motor, Aksinya Terekam CCTV
- Meresahkan Masyarakat, Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi