Putusan Arbitrase Newmont Masih Simpang-siur
Selasa, 24 Maret 2009 – 20:05 WIB
JAKARTA – Putusan sidang arbitrase, mengenai divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), antara pihak pemerintah RI dengan PT NNT, yang digelar di Hotel JW Marriott Jakarta, Rabu 10 Desember 2008 lalu, sampai saat ini belum bisa diperoleh. Padahal berdasarkan informasi (dari sumber pejabat setempat di NTB, Red), putusan sidang berskala internasional itu, telah keluar Minggu (22/3) lalu. "Kebetulan kami tidak terlalu mengetahuinya. Jadi sebaiknya Mas tanyakan saja ke kantor Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi di Tebet. Karena secara detail ada di sana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM, Sutisna Prawira, kepada JPNN di kantornya, Selasa (24/3).
Pada saat sidang tersebut dulu digelar, wartawan JPNN di Jakarta tak bisa mendapatkan informasi terkait proses sidang tersebut, karena berlangsung tertutup, sangat rahasia dan dijaga superketat. Kini, untuk mendapatkan informasi terkait putusan sidang arbitrase NNT itu pun, kesulitan serupa harus dihadapi.
Baca Juga:
Sejak Senin hingga Selasa (23-24 Maret), wartawan JPNN telah berusaha mendatangi kantor Departemen ESDM yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, serta kantor Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi yang berada di Tebet. Namun hasilnya nihil. Entah jika para pejabat di Departemen ESDM sengaja menutup-nutupi hasil putusan arbitrase tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA – Putusan sidang arbitrase, mengenai divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), antara pihak pemerintah RI dengan PT NNT, yang
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat