Putusan Arbitrase Newmont Masih Simpang-siur
Selasa, 24 Maret 2009 – 20:05 WIB
Saat ini, masih menurut Martiono, Newmont tengah mengkaji penawaran divestasi. Penawaran divestasi untuk tahun ini katanya, akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu yang disyaratkan dalam kontrak karya (KK).
"Pemegang saham asing Newmont tetap, dan berkomitmen untuk melaksanakan proses divestasi sebagaimana ditentukan dalam KK," ujarnya.
Martiono mengaku menyesalkan perselisihan antara Newmont dengan pemerintah. Sebab menurutnya, perselisihan ini telah menimbulkan dampak negatif, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang terhadap perusahaan.
Seperti diketahui, jika Newmont kalah dalam persidangan arbitrase ini, maka perusahaan tambang asal AS itu berkewajiban membebaskan semua sahamnya kepada pemerintah Indonesia, atau peserta Indonesia lainnya. Dengan demikian, jika tuntutan Indonesia itu terwujud, maka 50 persen saham PT NNT akan menjadi milik pemerintah pusat, dan 50 persen sisanya dimiliki pemerintah daerah setempat. (sid/JPNN)
JAKARTA – Putusan sidang arbitrase, mengenai divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), antara pihak pemerintah RI dengan PT NNT, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat