Putusan Asian Agri Puaskan Ditjen Pajak
Kamis, 03 Januari 2013 – 13:55 WIB
JAKARTA - Ditjen Pajak sangat menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri Group (AAG) dengan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak. Suwir ditetapkan bersalah dan diganjar dua tahun penjara serta didenda Rp 2 triliun. Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Selasa lalu (18/12).
Putusan tersebut dinilai telah mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di negara kita. Ditjen Pajak juga menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca Juga:
"Putusan MA tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus melalui rilisnya, Kamis (3/1).
Keputusan itu kata Kismantoro juga semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya dapat diterapkan terhadap wajib pajak. Namun itu juga dapat diberlakukan bagi penguasa, pegawai pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan. Bahkan orang yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan juga bisa dipidana.
JAKARTA - Ditjen Pajak sangat menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut
BERITA TERKAIT
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus