Putusan Asian Agri Puaskan Ditjen Pajak
Kamis, 03 Januari 2013 – 13:55 WIB
JAKARTA - Ditjen Pajak sangat menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri Group (AAG) dengan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak. Suwir ditetapkan bersalah dan diganjar dua tahun penjara serta didenda Rp 2 triliun. Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Selasa lalu (18/12).
Putusan tersebut dinilai telah mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di negara kita. Ditjen Pajak juga menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca Juga:
"Putusan MA tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus melalui rilisnya, Kamis (3/1).
Keputusan itu kata Kismantoro juga semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya dapat diterapkan terhadap wajib pajak. Namun itu juga dapat diberlakukan bagi penguasa, pegawai pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan. Bahkan orang yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan juga bisa dipidana.
JAKARTA - Ditjen Pajak sangat menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai