Putusan Asian Agri Puaskan Ditjen Pajak

Putusan Asian Agri Puaskan Ditjen Pajak
Putusan Asian Agri Puaskan Ditjen Pajak
Langkah selanjutnya, Ditjen Pajak akan semakin memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak atau pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya.

"Agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut,".

Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan mensyaratkan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 (dua) kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2,5 triliun secara tunai. (chi/jpnn)

JAKARTA - Ditjen Pajak sangat menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News