Putusan Asian Agri Puaskan Ditjen Pajak
Kamis, 03 Januari 2013 – 13:55 WIB
Langkah selanjutnya, Ditjen Pajak akan semakin memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak atau pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya.
"Agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut,".
Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan mensyaratkan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 (dua) kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2,5 triliun secara tunai. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ditjen Pajak sangat menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati