Putusan Banding, Adik Atut Tetap Dihukum 5 Tahun

Putusan Banding, Adik Atut Tetap Dihukum 5 Tahun
Putusan Banding, Adik Atut Tetap Dihukum 5 Tahun

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News