Putusan Banding, Nafkah Mutah Ronal Surapradja Untuk Sang Istri Menjadi Rp 1,7 Miliar
Kamis, 29 Desember 2022 – 14:09 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Putusan banding yang diajukan Seruni Purnamasari terhadap Ronal Surapradja telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta.
Adapun banding tersebut teregistrasi dengan nomor 197/Pdt.G/2022/PTA.JK.
Kuasa hukum Seruni Purnamasari, Abdul Hamim Jauzie membeberkan salah satu hasil putusan banding kliennya itu.
"Nafkah masa idah sewaktu diputus Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hanya Rp 30 juta, tetapi kemudian oleh Pengadilan Tinggi diubah menjadi Rp 450 juta," ujar Abdul Hamim Jauzie di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Putusan banding yang diajukan Seruni Purnamasari terhadap Ronal Surapradja telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT
- Ronal Surapradja Maju Pilkada 2024, Tora Sudiro & TJ Ruth Bilang Begini
- Ronal Surapradja Maju sebagai Cawagub Jabar, Tora Sudiro Sempat Kaget
- Jadi Cawagub Jawa Barat, Ronal Surapradja: Allah Punya Rencana Lain
- Terungkap, Momen Ronal Surapradja Diminta Jadi Cawagub Jawa Barat
- Kejutan PDIP di Pilgub Jabar Bikin Cagubnya Kaget, Ono Surono Menyentil Mulyono
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk