Putusan Banding, Nafkah Mutah Ronal Surapradja Untuk Sang Istri Menjadi Rp 1,7 Miliar

Putusan Banding, Nafkah Mutah Ronal Surapradja Untuk Sang Istri Menjadi Rp 1,7 Miliar
Ronal Surapradja. Foto: Instagram/rocknal
Dia menuturkan nafkah mutah yang semula pada tingkat pertama Rp 50 juta, oleh Pengadilan Tinggi diubah menjadi Rp 1,7 miliar. 

Sementara itu, terkait hak asuh anak masih tetap sama seperti putusan PA Jakarta Selatan, yakni jatuh ke tangan Seruni Purnamasari. 

"Kemudian, ada nafkah untuk anak senilai Rp 10 juta per anak," ujar Abdul Hamim Jauzie.

Namun, nafkah tersebut belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen tiap bulan.

Putusan banding yang diajukan Seruni Purnamasari terhadap Ronal Surapradja telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News