Putusan Banding Pembunuhan Ibu dan Bayi, Randy Badjideh Tetap Dihukum Mati

Putusan Banding Pembunuhan Ibu dan Bayi, Randy Badjideh Tetap Dihukum Mati
Tersangka RB saat melakukan reka adegan ulang kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang. Foto: Humas Polda NTT

Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan bayi tersebut menjadi perhatian publik.

Jasad ibu dan bayinya ditemukan di proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu dalam keadaan terbungkus kantong plastik.

Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap identitas jasad ibu dan bayi tersebut.

Identitas kedua jenazah itu terungkap setelah dilakukan tes DNA.

Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun.

Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Setelah kasus itu heboh, RB menyerahkan diri ke Polda NTT dengan diantar oleh temannya yang anggota Polri sekitar pukul 12.00 WITA, Kamis (2/12).

Polisi kemudian menetapkan RB sebagai tersangka. (antara/jpnn)


Terdakwa pembunuhan ibu dan bayi di Kupang, Randy Badjideh tetap dihukum mati atas putusan banding PT Kupang. Pelaku siap-siap saja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News